Tujuh Polisi PTDH Ajukan Banding

Tujuh Polisi PTDH Ajukan Banding

\"Polisi\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tidak terima atas sanksi dan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang mereka dapatkan beberapa hari lalu. Sebanyak 7 orang mantan anggota polisi yang terlibat narkoba mengajukan banding.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH, membenarkan ketujuh orang anggota polisi yang di PTDH tersebut telah mengajukan banding dan berkas bandingnya sudah diterima Bid Propam Polda Bengkulu.

\"Ia ketujuhnya melakukan banding semua,\" jelasnya, kemarin (4/7).

Ketujuh polisi yang mengajukan banding tersebut, yaitu Bripda MD, Bripka MH, Bripka MA, Briptu MR, Bripda ME, Aipda RS dan Bripda AB.

Dengan telah diterimanya surat banding yang diajukan oleh ketujuh anggota Polri yang terlibat narkoba ini, Bid Propam Polda Bengkulu pun memproses sidang bandingnya. Nantinya hasil keputusan banding yang diajukan segera diberitahukan setelah ada putusan.

\"Nanti setelah hasilnya keluar, nanti akan kita sampaikan,\" ujarnya.

Ditambahkan Sudarno, banding yang diajukan 7 anggota yang terlibat narkotika itu hak dari mereka. Karena ketentuan pengajuan banding bagi orang-orang yang mendapatkan hukuman memang ada. Ketujuh anggota yang di PTDH tersebut tidak terima atau keberatan dengan putusan yang diberikan kepada mereka.

\"Memang mekanisme banding ini, makanya mereka mengambil mekanisme ini,\" sampaiannya.

PTDH terhadap Bripda MD, Bripka MH, Bripka MA, Briptu MR, Bripda ME, Aipda RS dan Bripda AB, berawal ketika Polda Bengkulu bersama tim Mabes Polri beberapa waktu lalu, melakukan tes urine terhadap para anggotanya. Dari hasil tes tersebut 9 orang terindikasi positif menggunakan narkoba, dari 9 orang tersebut 7 diberikan sanksi PTDH dan dua orang lagi, yaitu Bripka WY dan Bripka DD hingga kini masih menjalankan proses persidangan kode etik dan disiplin Polri oleh Bid Propam Polda Bengkulu. Belum diputuskan apakah disanksi PTDH pula atau tidak. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: